TRANSAKSI DAN HUTANG PIUTANG
“Tafsir 2”
Dosen
Pengampu:
Imam Masrur,
M.Th.I, CHt,CI
Disusun
Oleh :
Nuzulia Ulfy
Nangimah (932123514)
Lu’luin
Fatihatul Baroroh (932121214)
Widyawati Nur
Hidayah (932125014)
Kelas: E
Kelas: E
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an telah menggariskan beberapa ketentuan
berkenaan dengan hutang pitang untuk menjaga supaya jangan timbul perselisihan
antara kedua belah pihak, yang berhutang dan yang berpiutang.
Aturan-aturan di dalam Al-Qur’an berkenaan
dengan hutang piutang diantaranya adalah seperti dilarangnya menreapkan praktek
riba di dalam hutang piutang, karena orang yang berhutang adalah pastilah orang
yang sedang berada dalam kesulitan, maka dari itu di dalam firmannya Allah
menganjurkan untuk meminjamkan dengan kerelaan dan keikhlasan hati. Dan bahkan
Allah menganjurkan memberikan waktu penangguhan hutang apabila pihak yang
berhutang ada pada keadaan yang sulit sampai dia lapang. Dan Allah juga
menganjurkan menulis dan menghadirkan saksi di dalam transaksi hutang piutang.
Sesunguhnya Allah tidak menghendaki kerugian terjadi pada kedua belah pihak.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
dari hutang piutang?
2. Bagaimana
cara melakukan transaksi dan hutang piutang menurut al-Qur’an?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Piranti Penafsiran Ayat Tentang Hutang Piutang
1. Ayat dan Tartib Nuzul
Dalam Al-Qur’an
banyak terdapat firman Allah yang berbicara tentang hutang piutang, dan berikut
beberapa ayatnya sesuai tartib nuzulnya:
QS.
Al-Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ
أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya:
Barang
siapa meminjami Allah dengan jalan yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti
kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya
lah kamu dikembalikan.
QS. Al-Baqarah ayat 275
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنْ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ.
Artinya:
Orang-orang
yang makan (bertransaksi dengan) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan, sehingga ia tak tahu arah
disebabkan oleh sentuhannya. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan karena
mereka berkata, “ jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba” , padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, maka barang siapa
yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu
berhenti (dari praktek riba), maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu
(sebelum datang larangan) dan urusannya (kembali) kepada Allah. Adapun yang
kembali (bertransaksi riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.
QS. Al-Baqarah ayat 278
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman.
QS.
Al-Baqarah ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya
:
Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.
QS. Al-Baqarah ayat 282
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ أمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْلاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلُهُ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَادُعُوا وَلاَ تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبُهُ وَلاَ شَهِيدُهُ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقُ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu utang piutang dengan janji yang
ditentukan waktunya (untuk membayar), hendaklah kamu tuliskan. Seorang penulis
hendaklah menuliskan dengan adil diantara kamu (jujur). Jangan mengajarkan
(tulis baca) kepadanya, maka hendaklah dituliskannya. Hendaklah orang yang
berutang membacakan (mendiktekan) dan hendaklah dia mematuhi perintah Tuhannya
dan jangan mengurangkan utangnya sedikitpun. Tetapi kalau berutang itu kurang
akal atau lemah atau tidak sanggup membacakan, boleh digantikan oleh walinya
(wakilnya) dan hendaklah membacakan itu secara jujur. Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari kaum laki-laki di antara kamu dan kalau tidak ada dua
orang laki-laki, boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan, dari
orang-orang yang kamu sukai untuk menjadi saksi. Kalau perempuan yang seorang
lupa dapat diingatkan oleh perempuan yang seorang lagi. Janganlah saksi-saksi
itu enggan apabila mereka di panggil. Dan janganlah kamu malas untuk menuliskan
utang piutang itu, baik utang itu sedikit jumlahnya atau banyak, menurut waktu
yang telah ditentukan. Penulisan itu lebih adil pada sisi Allah, lebih
membetulkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak ragu-ragu, kecuali
perniagaan kontan yang sedang kalau tidak dituliskan. Dan persaksikanlah
apabila kamu jual beli. Janganlah penulis dan saksi dirugikan. Kalau kamu
memperbuat itu adalah suatu kesalahan besar. Bertakwalah kepada Allah dan Allah
itu telah mengajar kamu dan Allah mengetahui segala sesuatu.
QS.
Al-Baqarah ayat 283
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُ مَّقْبُوضَةُ
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا
فَإِنَّهُ ءَاثِمُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُ
Artinya:
Dan kalau kamu dalam
perjalanan dan tidak memperoleh orang yang akan menuliskan, adakanlah rungguan yang
dapat dipegang. Tetapi kalau yang satu dapat mempercayai yang lain, hendaklah
orang yang dipercayai itu melaksanakan kejujurannya dan bertakwa kepada Allah,
Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian itu, sesungguhnya berdosa
hatinya. Allah Maha Tahu apa yang kamu kerjakan.
QS.
An-Nisa’ ayat 29
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْ كُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ اِلَّا اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوْا
اَنْفُسَكُمْ اِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha penyayang kepadamu.
QS.
Al-Hadid ayat 11
مَنْ ذَا الَّذِي
يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya:
Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak.
2. Munasabah Ayat
a.
Hubungan Qs. Al
Baqarah ayat 275 dengan Qs. Al Baqarah ayat 278.
Dalam
surat Al Baqarah ayat 275 menjelaskan tentang riba yaitu “maka
barang siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut
riba), lalu berhenti (dari praktek riba), maka baginya apa yang telah di
ambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (kembali) kepada Allah.
Adapun yang kembali (bertransaksi riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”, dan pada Qs. Al Baqarah
ayat 278 juga menjelaskan “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman.”
b. Hubungan
Qs. An Nisa’ ayat 29 dengan Qs. Al Baqarah ayat 282.
Dalam surat An Nisa’
ayat 29 dijelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan memakan harta orang lain
apalagi dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dan didasari
suka sama suka. Hal ini berkaitan dengan ayat 282 yang menjelaskan bahwa
apabila kita melakukan transaksi dan hutang piutang hendaklah ditulis agar
tidak ada yang saling dirugikan, kecuali apabila perniagaan itu perniagaan
secara kontan.
c. Hubungan
Qs. Al Baqarah ayat 282 dengan Qs. Al Baqarah ayat 283. Dalam surat Al Baqarah
ayat 282 dijelaskan bahwa apabila orang yang melaksanakan hutang piutang, maka
hendaklah ditulis dan di datangkan lah saksi. Dan pada Surat Al Baqarah ayat
283 hendaklah orang yang dipercaya sebagai penulis dalam transaksi hutang
piutang berlaku jujur.
d.
Hubungan Qs. Al
Baqarah ayat 245 dengan Qs. Al Hadid ayat 11.
Dalam pembahasan Qs.
Al Baqarah ayat 245 diterangkan bahwa orang yang meminjami kepada orang lain
dijalan Allah, maka Allah akan melipatgandakan rezikinya dua kali lipat. Dan
dalam Qs. Al Hadid ayat 11 juga menerangkan bahwa Allah akan melipatgandakan
(balasan) pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.
3. Asbabun Nuzul
- QS. Al-Baqarah ayat 245
Ibnu Hibban di dalam
shahihnya dan Ibnu Madawaih meriwayatkan dari ibnu Umar, dia berkata “ketika
turun firman Allah (perumpamaan orang
yang menginfakkan hartanya dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh
tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa
yang dia kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha mengetahui)”. Rasulullah saw
bersabda “Ya Allah, berilah tambahan untuk umatku”. Maka turunlah surat al
baqarah ayat 245.[1]
- QS. Al-Baqarah ayat 275
Tidak memiliki Asbabun Nuzul
- QS. Al-Baqarah ayat 278
Abu Ya’la dalam
musnadnya dan ibnu Mandah meriwayatkan dari jalur al kalbi dari Abu Shaleh dari
Ibnu Abbas, dia berkata, “ sampai kepada kami bahwa ayat ini turun pada Bani
Amr dan Auf yang berasal dara Tsaqif, dan pada Bani Mughirah”. Ketika itu
orang-orang Bani Mughirah mempunyai utang dari hasil riba kepada orang-orang
Tsaqif. Ketika Allah menaklukkan Mekkah untuk RasulNya maka Allah membatalkan
semua bentuk riba.
Kemudian orang-orang
Bani Amr dan Bani Mughirah berselisih dalam masalah pembayaran utang karena
hasil riba mereka. Lalu mereka mendatangi Attab bin Usaid yang ketika itu
menjadi gubernur Mekah. Orang-orang Bani Mughirah berkata : “kami menjadi orang
yang paling sengsara karena riba. Sedangkan, Rasulullah telah membatalkan riba
dari orang selain kami”.
Bani Amr pun menyahut “
kami telah berdamai dengannya (Muhammad) dan telah sepakat bahwa riba kami dari
orang-orang (selain orang-orang muslim) adalah hak kami”. Lalu Attab
mengabarkan tentang hal itu kepada Nabi saw, maka turunlah surat Al-Baqarah
ayat 278 dan ayat setelahnya.[2]
- QS. Al-Baqarah ayat 280
Tidak memiliki Asbabun Nuzul
- QS. Al-Baqarah ayat 282
Pada waktu Rasulullah
SAW datang ke Madinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan
kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu rasul “barang
siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran
yang tertentu dan jangka waktu yang tertentu pula”. Sesungguhnya itu Allah SWT
menurunkan ayat 282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun
muamalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan
mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu
yang akan datang. (HR. Bukhori dan Sofyan Bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari
Abdillah bin Katsir dari Minhal dari Ibnu Abbas).[3]
- QS. Al-Baqarah ayat 283
Tidak memiliki Asbabun Nuzul
- QS. An-Nisa’ ayat 29
Tidak memiliki Asbabun Nuzul
- QS. Al-Hadid ayat 11
Tidak memiliki Asbabun Nuzul
4. Makiyyah Madaniyyah
a.
Surah Al-Baqarah ayat
245 masuk dalam ayat Madaniyyah
b.
Surah Al-Baqarah ayat
275 masuk dalam ayat Madaniyyah
c.
Surah Al-Baqarah ayat
278 masuk dalam ayat Madaniyyah
d.
Surah Al-Baqarah ayat
280 masuk dalam ayat Madaniyyah
e.
Surah Al-Baqarah ayat
282 masuk dalam ayat Madaniyyah
f.
Surah Al-Baqarah ayat
283 masuk dalam ayat Madaniyyah
g.
Surah An-Nisa’ ayat 29
masuk dalam ayat Madaniyyah
h.
Surah Al-Hadid ayat 11
masuk dalam ayat Madaniyyah
5. Makna Mufradat
QS. Al-Baqarah ayat 245
فَيُضَاعِفَهُ : Maka dia
akan melipatgandakan (balasannya)
يَقْبِضُ : Menyempitkan
(rezeki sebagai cobaan)
وَيَبْسُطُ : Melapangkan
(rezeki sebagai ujian)
QS. Al-Baqarah ayat 275
فَانتَهَى : Lalu
ia berhenti (memakan riba)
QS.
Al-Baqarah ayat 278
وَذَرُوا : Dan
tinggalkanlah
مَا بَقِيَ : Apa yang
tersisa
QS.
Al-Baqarah ayat 280
كَانَ :
Dia (orang yang berhutang)
ذُو عُسْرَةٍ :
Mempunyai kesukaran (untuk membayar karena miskin)
QS.
Al-Baqarah ayat 282
تَدَايَنتُمْ : Kalian
berhutang piutang (bertransaksi)
بِدَيْنٍ : Dengan
hutang (atau dengan memesan barang)
فَاكْتُبُوهُ : Maka
catatlah ia (untuk menghindari perselisihan)
مِنْهُ : Darinya
(hutang)
شَيْئًا : Sesuatu (sedikitpun)
سَفِيهًا : Lemah
akal (tidak mampu membelanjakan uang)
يُمِلَّ : Membacanya
(karena bisu atau bodoh)
مِن رِّجَالِكُمْ :
Dari kaum lelaki kalian (yang sudah baligh, muslim dan merdeka)
تَرْضَوْنَ : Kalian
ridhoi (karena agama dan sifat adilnya)
ذَلِكُمْ : Demikian
itu (catatan transaksi)
QS.
Al-Baqarah ayat 283
فَرِهَانُ : Maka
(hendaklah ada) barang jaminan
بَعْضُكُم : Sebagian
kalian (orang yang berhutang)
بَعْضًا : Kepada
sebagian yang lain (pemilik piutang)
QS.
An-Nisa’ ayat 29
بِالْبَاطِلِ : Dengan
cara batil (seperti riba dan ghasab)
تِجَارَةً : (hasil)
perniagaan
QS.
Al-Hadid ayat 11
حَسَنًا : Yang
baik (di jalan Allah)
B. Inti Pembahasan
1. Pegertian Secara Etimologi dan Terminologi
Hutang piutang secara etimologis berasal
dari kata qardh yang merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu,
yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti
memutuskan. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutus
sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik
untuk di bayar.
Adapun qardh secara terminologis
adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan
mengembalikan gantinya di kemudian hari[13]
Menurut Firdaus
at al., qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali. Dalam literature fikih, qardh dikategorikan
dalam aqad tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi
komersil.[14]
2. Penafsiran dan Analisis
Surah Al-Baqarah ayat 245 berisi tentang
anjuran berjuang dengan harta benda, yaitu salah satunya dengan cara
meminjamkan dan pinjaman (qardh) yang maknanya segala sesuatu yang dilakukan
dengan mengharap imbalan, namun Allah menginginkan pinjaman yang baik dalam
arti dengan niat yang bersih, hati yang tulus, serta harta yang halal, maka
Allah akan melipatgandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak jadi
jangan ragu karena Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada
Nya-lah kamu dikembalikan. Jadi jangan khawatir dalam bertransaksi dan memberi
pinjaman dengan harta benda di jalan Allah, karena akhirnya semua akan kembali
kepada-Nya.[15]
Surah Al-Baqarah ayat 275 berisi tentang laknat
Allah bagi orang-orang yang makan dari hasil transaksi dengan riba
baik dalam bentuk memberi ataupun mengambil. Mereka tidak dapat berdiri melakukan
aktivitasnya, melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh
setan, sehingga ia tak tahu arah disebabkan oleh sentuhan(nya), maksudnya
disini adalah mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan yang tidak tahu
arah yang harus mereka tuju, dan di dalam kehidupan dunia mereka akan ada dalam situasi gelisah, tidak
tau arah, tidak tentram, selalu bingung dan berada dalam ketidakpastian,
disebabkan karena pikiran mereka yang dipengaruhi oleh syetan yang akhirnya
hanya tertuju kepada materi dan penambahannya. Keadaan mereka yang tak tau arah
tersebut terlihat dari ucapannya yang menyamakan riba dengan jual beli “jual
beli tidak lain kecuali sama dengan riba” padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hukum jual beli dan riba
sudah jelas, maka tinggal manusia dapat mengindahkan peringatan tersebut
atau tidak. Jadi praktek riba sebelum datangnya peringatan Allah itu sudah
menjadi miliknya dan urusannya kembali kepada Allah. Dan adapun yang
kembali bertransaksi riba atau mempersamakan riba dengan jual beli dari
segi kehalalannya setelah peringatan itu datang, maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka;mereka kekal di dalamnya.[16]
Jadi di dalam bertransaksi dan hutang piutang
apabila dilihat dari tafsiran ayat ini juga tidak dianjurkan dilakukan dengan
cara mengambil riba, karena juga telah jelas dalam surah Al-Baqarah ayat 245
Allah menginginkan pinjaman yang baik dan dalam literature
fikih qardh adalah akad saling
membantu dan bukan transaksi komersil.
Di dalam surah
Al-Baqarah ayat 278 orang-orang yang beriman dianjurkan bertakwa dan
menghindari sanksi dan siksa Allah yang berat dengan menghindari praktek riba,
bahkan meninggalkan sisa-sisanya. Dan penutup ayat “jika kamu beriman” mengisyaratkan
bahwa riba tidak menyatu dengan iman dalam diri seseorang, maka jika seseorang
melakukan praktek riba di dalam transaksinya, itu bermakna ia tidak beriman dan
tidak percaya pada janji-janji Allah.[17]
Surah
Al-Baqarah ayat 280 berisi tentang anjuran untuk menangguhkan hutang jika pihak
yang menghutang ada dalam keadaan yang sulit, berilah dia tangguh sampai dia lapang dan bahkan menyedekahkan
sebagian atas semua hutang itu. Kalau demikian, jika kamu mengetahui bahwa
hal tersebut lebih baik, maka bergegaslah meringankan yang berhutang atau
membebaskannya dari hutang[18],
karena al-qardh termasuk transaksi irfaq (memberi manfaat) dan meringankan
kesusahan kaum muslimin.[19]
Surah Al-Baqarah
ayat 282 berisi perintah untuk menulis transaksi atau membuat perjanjian surat
menyurat dengan adil dan meletakkan tanggung jawab itu kepada penulis
yang mampu (notaris) dalam menulis transaksi. Dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan apa yang telah disepakati di hadapan penulis untuk
ditulis sebagai janjinya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Dan janganlah
mengurangi sedikitpun dari hutangnya, yaitu baik yang berkaitan dengan
kadar hutang, waktu jatuh tempo, cara pembayaran, dll yang telah dicakup oleh
kesepakan bersama. Jika orang yang berhutang lemah akalnya (tidak pandai
mengurus harta, sakit, sangat tua), atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan (bisu atau malu), maka persaksikanlah dengan dua orang
saksi (yang ahli lagi jujur) untuk
mengimlakkannya. Saksi juga telah ditentukan yaitu dua orang lelaki atau jika
tidak ada boleh seorang lelaki ataupun dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhoi (disepakati).
Kesaksian dua orang lelaki diseimbangkan dengan kesaksian
satu orang lelaki dan dua orang perempuan, karena kemungkinan mereka lupa lebih
besar dari seorang pria karena perempuan perhatiannya lebih besar dalam masalah
rumah tangga. Dan janganlah menolak jika dimintai menjadi saksi baik menyangkut
hutang yang kecil maupun yang besar. Dan saksi yang demikian itu lebih
adil di sisi Allah (pengetahuan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat
menguatkan persaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian dan
tidak menimbulkan keraguan di dalamnya. Namun, jika merupakan perdagangan
secara tunai tidak berdosa jika tidak menulisnnya dan hannya dianjurkan
mempersaksikan pada saat jual belinya saja. Dan janganlah saling menimbulkan
kemudharatan antara saksi dengan yang bermuamalah (saksi menyelewengkan
persaksian dan dalam muamalah menghilangkan kesempatan memperoleh rezeki para
saksi dan penulis) karena akan menimbulkan kesulitan bagi satu sama lain, maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu, yakni keluarnya
seseorang dari ketaatan kepada Allah atau durhaka kepada Allah.[20]
Surah
Al-Baqarah ayat 283 menganjurkan memberikan barang tanggungan sebagai jaminan
pinjaman jika kamu dalam perjalanan, sedang kamu tidak mendapatkan seorang
penulis yang dapat menulis hutang piutang sebagaimana mestinya. Jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain , maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya, hutang atau ataun yang dia terima, jadi jika atas
dasar percaya sama percaya (ridho) jaminannya berupa kepercayaan dan amanah
timbal balik yang harus ditunaikan oleh pihak yang berhutang dan hendaklah
bertakwa kepada Allah Tuhannya dan bagi para saksi dilarang untuk
menyembunyikan persaksian, yakni jangan mengurangi dan melebihkan saat
bersaksi, jika menyembunyikan maka berdosa hatinya maksudnya disini
bersaksi dengan mengingkari kebenaran yang ada dengan dorongan atau pembenaran
hati atas perbuatanya maka berdosalah hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan. Jadi, jaminan selain berupa barang tangguhan jaminan
juga boleh didasarkan atas kepercayaan (keridhoan) dan sebagai timbal baliknya
pihak yang berhutang harus melaksanakan amanah yang diberikan. Dan para saksi
dilarang menyembunyikan persaksiannya, karena Allah Maha Mengetahui segalanya.[21]
Surah An-Nisa’
ayat 29 melarang perolehan harta di dalam perniagaan secara batil (riba, judi,
jual beli yang mengandung penipuan), karena sesungguhnya harta tersebut harus
difungsikan untuk manfaat bersama. Kata diantara kamu berarti dua belah pihak
pada perniagaan. Hendaklah perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara
kamu yaitu kerelaan yang berdasarkan agama dengan ijab dan Kabul yang
merupakan bentuk-bentuk yang menunjukkan kerelaan. Dan jika mengingkari semua
itu maka sama dengan membunuh diri sendiri atau membunuh masyarakat seluruhnya,
dan sesungguhnya Allah Maha Penyayang. Jadi, dilarang melakukan perniagaan yang
termasuk di dalamnya yaitu, transaksi hutang piutang dengan cara yang batil
berupa penipuan dan atas dasar riba akan
mengakibatkan keburukan bagi kedua belah pihak.[22]
Dalam surah
Al-Hadid ayat 11 diterangkan lagi dorongan untuk berinfak dari harta yang ada
dalam genggaman tangan, karena Allah sudah menjanjikan balasan yang berlipat
ganda dan pahala yang mulia berupa pengampunan dosa-dosa. Seharusnya
dari ayat ini kita sadar bahwa pemilik harta yang ada di dunia ini adalah Allah
yang di anugrahkan kepada manusia dan kerelaan dan keikhlasan berinfak
dinamakan dengan infak manusia di jalan Allah yang justru bukan untuk
kepentingan-Nya semata bahkan dinilai sebagai pinjaman untuk-Nya, lalu itupun
disertai dengan pengembalian yang berlipat ganda dan pengampunan. Jadi, jangan
ragu untuk membantu orang yang sedang mengalami kesulitan dengan memberi
pinjaman ataupun menyedekahkannya untuk upaya mengurangi perbedaan status sosial sehingga jiwa persaudaraan dan
persamaan bisa ditegakkan dalam masyarakat Islam.[23]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
- Al-Qur’an memerintahkan untuk bersedekah di jalan Allah dan melarang mengambil keuntungan melalui riba.
- Al Qur’an menunjukkan bahwa Allah tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya.
- Al Qur’an menganjurkan memberi tangguh kepada yang tidak mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu.
- Al Qur’an menganjurkan menulis utang piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.
- Al-Qur’an menganjurkan dalam transaksi hutang piutang perlu adanya jaminan, dan jika jaminannya adalah kepercayaan (keridhoan) maka pihak yang berhutang wajib menunaikannyaa, dan dilarang menyembunyikan persaksian bagi para saksi.
- Al-Qur’an melarang mengambil harta orang lain melalui jalan perniagaan karena sesungguhnya akan menyebabkan kerugian pada kedua belah pihak.
Hutang piutang secara etimologis berasal
dari kata qardh yang merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu,
yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti
memutuskan. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutus
sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik
untuk di bayar.
Adapun qardh secara terminologis adalah
memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan
gantinya di kemudian hari
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Bin Muhammad Ath
Thayyar, Abdullah, dkk. 2009. Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4
Mazhab (Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif).
Damas, Taufik, dkk.
2014. Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam (Jakarta Timur: PT. Suara Agung
Jakarta).
Nawawi Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan
Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia).
Noer Aly, Hery.
1996. Kamus Al-Qur’an (Bandung:
Gema Risalah Press).
Quraish Shihab, M, Tafsir
Al-Mishbah Volume 1, 2, 14 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 528-529.
[1] Taufik
Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam, (Jakarta Timur: PT.
Suara Agung Jakarta, 2014), 40.
[2]
Taufik Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam,48.
[3]
Taufik Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam, 49.
[4]
Hery Noer Aly, Kamus Al-Qur’an (Bandung: Gema Risalah Press, 1996), 23.
[5] Taufik
Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam, 40.
[6]
Ibid., 48.
[7] Ibid.
[8] Taufik
Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam, 48.
[9] Ibid.,
49.
[10] Taufik
Damas, dkk, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Ahkam, 50.
[11]
Ibid., 84.
[12]
Ibid., 539.
[13]
Abdullah bin Muhammad Ath Thayyar, dkk, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam
Pandangan 4 Mazhab (Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009), 153.
[14]
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah
Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 178.
[15]
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 1 (Jakarta: Lentera
Hati, 2002), 528-529.
[17]
Ibid., 597.
[18] Ibid.,
598-599.
[19] Abdullah
bin Muhammad Ath Thayyar, dkk, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4
Mazhab, 171.
[20]
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 1, 601-609.
[21]
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 1, 610-611.
[22]
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 2, 392-393.
[23]
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 14, 22-23.
Thanks infonya. Ngomongin utang, ternyata ada loh beberapa jenis utang yang masuk kategori berbahaya. Pokoknya kamu jangan sampe deh terjebak di dalamnya. Apa aja utang itu? Cek di sini yuk: Jenis utang yang berbahaya
BalasHapus